Polemik Tunjangan Guru

Penyaluran tunjangan guru

Di tahun 2013 penyaluran tunjangan guru di berbagai wilayah indonesia berjakan tidak normal / tersendat. Ini karena menurut rumor dana tunjangan guru banyak yang tertahan di daerah.

Penyaluran TPP

Hal ini terjadi karena proses penyaluran dana  TPP bagi guru PNS berbentuk Dana Transver Daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberitakan telah menerima laporan final audit tunggakan pembayaran TPP dari BPKP ( Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ). Ada dana sejumlah Rp 6,06 triliun mengendap di daerah dan ada kasus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4,31 triliyun.

Tersendatnya penyaluran dana TPP diakibatkan karena beberapa faktor antara lain di daerah tertentu pencairan TPP terhenti karena dananya kurang, jumlah kekuranganya mencapai Rp 4,31 triliyun. Selain itu ada dana yang mengendap dalam bentuk slipa ( sisa lebih penggunanan anggaran ) nominalnya mencapai Rp 6,06 triliun.
Dengan kejadian ini diharapkan pada tingkat daerah kinerja inspektorat daerah lebih dioptimalkan dalam mengawasi keuangan. Sebab banyak keputusan penundaan pencairan tunjangan dilakukan di tingkat daerah.

Pemetaan tunjangan

Kemdikbud sudah memetakan sejumlah persoalan yang mengakibatkan pencairan TPP di pemda macet. Alasan daerah karena dana yang diterima dari Kementerian Keuangan tidak cukup. Kenapa bisa ? Alasan daerah karena PNS setiap tahun menerima kenaikan gaji pokok sedangkan  besaran dana TPP ditentukan besaran gaji pokok sebelumnya.
Dengan alasan itu maka daerah enggan mencairkanya karena dana kurang (* tidak sesuai dengan nominal gaji pokok terakhir )
Alasan lainya adalah ada beberapa guru PNS yang tidak menerima dana TPP, padahal secara administratif berhak untuk menerima. Daripada nantinya menimbulkan persoalan dan gejolak , akhirnya dana tidak dicairka secara keseluruhan. 

Solusi penyaluran TPP

Itulah sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyaluran dana TPP tahun 2013, semoga saja penyaluran dana TPP tahun ini bsia berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah yang sama.




2 Coment: