Cek Data Guru
Tunjangan bagi guru yang terangkum dalam Aneka Tunjangan meliputi :1. Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada gur yang telah memenuhi standar profesional guru. Yaitu dengan telah diterimanya sertifikat pendidik yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.Tunjangan sertifikasi diterimakan oleh guru PNS dan Non PNS.
Persyaratanya antara lain mempunyai sertifikat pendidik dan syarat - syarat lain yang telah ditentukan.
2. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional diterimakan oleh guru Non PNS.Persyaratanya antara lain mempunyai JJM minimal 24 jm per minggu.
3. Tunjangan Guru Daerah Khusus
Tunjangan guru daerah khusus diterimakan oleh guru yang mengajar di daerah 3 T dengan syarat - syarat tertentu.
4. Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik
Bantuan diberikan untuk guru yang sedang melanjutkan studi S1Pengecekan SK Tunjangan
Penerimaan tunjangan dimulai dari terbitnya SK tunjangan yang bisa dilihat dari web P2TK melalui beberapa link.Link tersebut antara lain :
Cara login / masuk di Cek Data Guru Guru :
1. Masukan NUPTK sebagai user ID
2. Masukan tanggal lahir dengan format (* tahun - bulan - tanggal )
Contohnya : Lahir 24 Juli 1973 maka ditulis 19730724
Jika mngalami kesulitan dalam membuka link di atas bisa buka link berikut ini
Trik Cek Data Guru
Jika mngalami kesulitan dalam membuka link di atas bisa buka link berikut ini