Sharing SK Aneka Tunjangan

 SK Aneka Tunjangan

Sharing Info Aneka Tunjangan dengan Dinas kabupaten (*27/03/2014 ) :

1. Untuk SK Tunjangan Fungsional Non PNS, bagi yang belum keluar SK, kecil kemungkinan untuk keluar SK susulan,karena untuk Tunjangan Funsional Non PNS dan Tunjangan Khusus sudah bersifat FINAL(* SK untuk 1 tahun kedepan )

2. Tunjangan Kualifikasi Akademik, masih ada susulan (* tergantung dari kuota yang diberikan )
3. Tunjangan Sertifikasi, bagi guru yang belum valid data, tunjangan akan dipending dan diberikan di Triwulan II
4. Alur Usulan Tunjangan :
a. Data hasil singkron Dapodik, jika data valid maka secara otomatis PTK tersebut masuk pada Daftar Nominatif Penerima Tunjangan
b. Dinas kabupaten akan memilah PTK yang masuk di daftar Nominatif tersebut
c.SK diterbitkan oleh P2TK Dikdas

SK aneka tunjangan

Penting!!!!
1. Jika dapodik beres, PTK secara otomatis masuk ke Daftar Nominatif Penerima Tunjangan
2. SK terbit tergantung pada kuota yang diberikan (*  data PTK valid  secara otomatis masuk daftar nominasi penerima SK, tapi belum tentu SK terbit  )
3 Jika dapodik tidak valid secara otomatis tidak masuk di daftar nominatif penerima tunjangan

4 Coment:

  1. diskriminasi banget yo antara pns dan non pns...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya semoga aturan seperti iti diganti dengan kebijakan yang lebih manusiawi

      Hapus
  2. Kalo Tunjangan Fungs tidak terbit ada gantinya g.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita berdoa saja semoga ada alternatif jalan keluarnya...

      Hapus