SPT Pajak penghasilan

Wajib pajak

Setiap warga negara termasuk pendidik / guru yang sudah menjadi wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak Penghasilan ( PPh ).
Direktorat Jendral Pajak semula memberi batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal 31 maret 2014. Tetapi karena kenyataan pelaksanaan di lapangan banyak menemui kendala maka Direktorat Jendral Pajak memperpanjang masa penyampaian SPT hingga tanggal 30 April 2014, dengan persyaratan tertentu, yaitu penyampaian SPT harus melalui E-Filling atau secara Online.

E-Filling

Dengan demikian wajib pajak yang menyampaikan SPT sebelum tanggal 1 mei 2014 tidak dikenakan sanksi administratif.(* Tahun -tahun sebelumnya keterlambatan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 100.000,- )
E-Filling adalah program yang dikembangkan oleh Dirjen Pajak untuk mengoptimalkan pendapatan melalui perpajakan dan berbeda dengan e-SPT. Jika e-SPT wajib pajak dalam penyampaian SPT harus melampirkan file laporan SPT dalam media seperti Compact Disk ( CD ) atau USB ke kantor pajak, tetapi E-Filling dalam penyampaianya cukup dengan @mail.
Namun sebelum melakukan E-Filling wajib pajak untuk datang ke kantor dulu untuk meminta Electronic Filling Identity Number ( e-FIN ) sebagai password untuk masuk fasilitas E-Filling.
E-Filling sekarang baru tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS.


0 Coment:

Posting Komentar