PMK tentang Tunjangan Profesi

PMK tentang Tunjangan Profesi Guru 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) dalam rangka pemberian tunjangan profesi bagi guru tahun 2014 menunggu dikeluarkanya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru.
Dalam praktek penyaluran dana tunjangan profesi memang harus ada kordinasi yang matang antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan.
Untuk tahun anggaran 2014, PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tinjangan Profesi Guru yang dimaksud telah terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014.
Dalam PMK terkait dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 disebutkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD tahun anggaran 2014 selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD ) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhu persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Besaran TP Guru PNSD

Besaran TP Guru PNSD adalah 1 ( satu ) kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Jumlah alokasi dana TP Guru PNSD tahun 2014 sebesar Rp 56.136.316.551.000 ( lima puluh enam triliyun seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu  lima ratus lima puluh satu ribu rupiah ).
Alokasi dana TP Guru PNSD memperhitungkan kekurangan TP Guru PNSD tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2013.

Penyaluran TP Guru PNSD tahun 2014

Penyaluran TP Guru PNSD tahun anggaran 2014 bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dilaksanakan oleh Pemerintah daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara Tri Wulan ( tiga bulanan ), yaitu :
1. Triwulan I, dibayarkan paling lambat bulan April 2014
2. Triwulan II, dibayarkan paling lambat bulan Juli 2014
3. Triwulan III, dibayarkan paling lambat bulan Oktober 2014
4. Triwulan IV, dibayarkan paling lambat bulan  Desember 2014

PMK Guru PNSD tahun 2014

Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD tahun anggaran 2014 di link berikut ini.

0 Coment:

Posting Komentar