Ujian Nasional / UN
Sebagai gantinya adalah Ujian Sekolah/Madrasah ( USM ). Ini sesuai dengan hasil konvensi pendidikan yang digelar Kementerian dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) baru- baru ini.
Hasil dari USM akan digunakan sebagai tolok ukur untuk dapat menempuh pendidikan pada jenjang selanjutnya, yakni Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).
Peniadaan UN bagi Sekolah Dasar tahun 2014 terkait dengan program wajib belajar 9 ( sembilan ) tahun yang dicanangkan oleh pemerintah.Pendidikan dasar dan menegah dalam hal ini adalah SD dan SMP dianggap merupakan merupakan kesatuan pendidikan yang berkesinambunagan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa USM adalah pengalih fungsian UN di tingkat SD.
Pada
dasarnya UN dan USM adalah sama fungsinya hanya berbeda pada
pembuatanya, jika UN dalam pembuatanya di kordinir oleh pemerintah pusat
secara nasional, USM di kordinir oleh pemerintah provinsi namun masih
tetap dengan menggunakan kisi kisi yang dibuat secara nasional.
Kelulusan Ujian Nasional
Untuk kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada tingkat satuan pendidikan, dalam hal ini adalah pihak sekolah
Pemerintah
pusat akan menititip 25 % soal pada masimg masing 3 mata pekajaran
yakni Bahasa Indonesia. Matematika dan Sains, dengan tujuan pemetaan
kompetensi secara nasional. Hasil pemetaan itu nantinya akan digunakan
oleh kementrian untuk melakukan pembinaan (Sukamto*dari berbagai sumber)