Honorer K2 Bisa teranulir menjadi CPNS
Seleksi penerimaan CPNS dari Honorer kategori K2 sudah sampai di tahab pengimuman peserta tes yang lolos seleksi.
Tetapi dibarengi dengan banyaknya reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dari peserta yang lolos seleksi, karena banyak honorer K2 yang lolos seleksi ternyata yang bersangkutan tidak mempunyai syarat kerja minimal.
Menurut pihak terkait menyatakan bahwa apabila hononer K2 tidak bisa memenuhi semua persyaratan yang diminta maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai ( NIP ) , sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS
Pihak BKN akan terus mengawal proses honorer K2 hingga pemberkasanya. Jika dikemudian hari seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan akan dibatalkan menjadi CPNS
BKN juga akan mengambil langkah - langkah preventif diantaranya adalah menegaskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) setiap instansi untuk memeriksa secara seksama berkas - berka spengajuan nota usl penetapan NIP yang dinyatakan lolos sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bakan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 harus disertai dengan Surat pernyataan Tanggung jawab Mutkak bermaterai yang dibuat oleh PPK.
Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data honorer K2 yang diusulkan NIP nya sudah dipastikan kebenaranya, apabila di kemudian hari dokumen honorer tidak benar maka PPK bertanggng jawab baik secara adminstratif maupun pidana.
Pemberkasan tenaga honorer ntuk menjadi CPNS harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam
0 Coment:
Posting Komentar