Masa Berlaku SKTP Tahun 2014

SKTP ( Surat Keputusan Tunjangan Profesi )

Pada tahun 2013 SKTP ( Surat Keputusan Tunjangan Profesi ) berlaku untuk 1 tahun berjalan.Terbit di bulan Maret dan berakhir pada bulan Desember 2013.
Pada tahun 2014 SKTP tidak berlaku untuk 1 tahun, tetapi di perpendek menjadi 6 bulan ( 2 Triwulan ) dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas.

Dapodik

Alasan diberlakukanya aturan tersebut adalah Pendataan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dilakukan per semester sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
Pada pertengahan tahun biasanya dilakukan pembaruan data pada dapodikdas,seperti pada data siswa baru juga PTK yang mendapat tugas baru.

Pembayaran Tunjangan Profesi

Pembayaran Tunjangan Profesi di lakukan secara triwulan.Ketika pada triwulan I PTK belum menerima tunjangan profesi karena belum validnya data di dapodik, maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data melalui operator sekolah di bulan - bulan berikutnya sampai akhir semester, dan PTK bisa mengecek kevalidan data pada Lembar Info Guru / Cek Data Guru/ Cek Data PTK.

(* Sukamto,dari berbagai sumber )