SKTP ( Surat Keputusan Tunjangan Profesi )
Pada tahun 2013 SKTP ( Surat Keputusan Tunjangan Profesi ) berlaku untuk 1 tahun berjalan.Terbit di bulan Maret dan berakhir pada bulan Desember 2013.Pada tahun 2014 SKTP tidak berlaku untuk 1 tahun, tetapi di perpendek menjadi 6 bulan ( 2 Triwulan ) dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas.
Dapodik
Alasan diberlakukanya aturan tersebut adalah Pendataan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dilakukan per semester sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.Pada pertengahan tahun biasanya dilakukan pembaruan data pada dapodikdas,seperti pada data siswa baru juga PTK yang mendapat tugas baru.